Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI memprediksi jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri akan diperpanjang. Sebab sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum menyerahkan nama-nama calon pengganti Kapolri, sementara DPR akan memasuki masa reses.
”DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016. Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di DPR Senin (13/6/2016).
Bambang menyebut, bahwa pergantian Kapolri tidak bisa diproses secara cepat, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga, bila Presiden menyerahkan nama calon Kapolri yang baru sebelum masa reses, maka belum tentu akan selesai.
“Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah DPR. Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” jelas dia.
Sebab itu, politisi Golkar yakin Presiden sudah punya rencana untuk memperpanjang jabatan Kapolri saat ini. “Kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti,” tuturnya.
Namun, Bambang mencatat syaratnya Jokowi harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. “Harus keluarkan Perppu karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun,” tegas dia. (Albar)