Kamis, 25 April 24

Komisi III DPR Pertanyakan Kebenaran Status WNI Arcandra

Komisi III DPR Pertanyakan Kebenaran Status WNI Arcandra

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan, proses pengembalian status Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia.‎ Ia ragu apakah proses itu sudah berlangsung dengan benar. Sebab, sejauh ini informasi tersebut bersifat tertutup.

“Kalau Arcandra Tahar mau diangkat kembali, dia WNI atau bukan? Dia sudah kembali jadi WNI atau belum? Apa prosesnya benar atau salah?” kata Benny saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).

Presiden Jokowi siang ini dikabarkan akan mengumumkan nama Menteri ESDM yang baru di Istana Negara. ‎ Banyak info menyebut Arcandra akan diangkat kembali menjadi Menteri ESDM, karena ia sudah berstatus sebagai WNI.

Benny mengatakan, Presiden bisa berpotensi melanggar UU jika mengangkat kembali Arcandra. Pasalnya, ia diduga masih memenang paspor Amerika Serikat. Karena itu, status WNI dianggap hilang atau tidak berlaku.

“Dia mau angkat orang asing atau siapa saja. Ya, itu risikonya ada pada Presiden. Siap menanggung risiko politik dan risiko hukum,” ucap Benny.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan, mengangkat menteri memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Namun, hak prerogatif itu harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“UU jelas mengatur kalau untuk menjadi menteri syarat utamanya adalah WNI,” ucap Benny. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.