
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan, DPR akan tetap melanjutkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) sebagai calon Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan rekening gendut.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, uji kelayakan ini tetap dilanjutkan lantaran dalam rapar pleno Komisi III, delapan fraksi sudah sepakat untuk melanjutkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri sedangkan dua fraksi lainya menolak.
“Kita akan tetap lanjutkan karena delapan fraksi sudah sepakat, hanya dua fraksi yang tidak,” ujarnya Junimart di Gedung DPR, Selasa (13/1/2015).
Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, tidak bisa menjadikan alasan bagi Komisi III untuk terus melanjutkan proses Fit And Proper Test Kapolri. Menurutnya, publik harus bisa mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum kasus yang menjerat Budi Gunawan mendapat putusan dari pengadilan.
“Kalau sebelum ada putusan dari pengadilan, kita akan terus lanjutkan,” terangnya.
Juimart juga mengatakan, DPR tidak perlu meminta keterangan dari KPK terkait persoalan tersebut. Sebab katanya, DPR bukan di bawah KPK. Dugaan kepemilikikan rekening gendut cukup ditanyakan pada saat Budi mengikuti uji kelayakan di DPR.
Budi Gunawan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memiliki rekening gendut. Budi masuk dalam daftar pejabat yang mendapat rapor merah dari KPK. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Gunawan disebut memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp 54 miliar. (Abn)