
Gia
Jakarta– Komisi Eropa (KE) mengumumkan hasil keputusan akhir penyelidikan anti-circumvention (anti penipuan)terhadap produk sepeda asal Indonesia yang mengecualikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada tiga produsen (ekportir) Indonesia, yaitu PT. Insera Sena (Polygon), PT. Terang Dunia Internusa (United), dan PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (Wim Cycle) pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara perusahaan
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan RI, Oke Nurwan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI (19/6).
“Penyelidikan BMAD Circumvention terhadap produk sepeda ini dimulai pada 25 September 2012. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari industri domestik Uni Eropa (UE) yang tergabung dalam the European Bicycle Manufacturers Assosiation (EBMA) mewakili In-Cycle-Montagem e Comercio de Bicicletas Lda., S.C. EUROSPORTS DHS S.A. dan MAXCOM Ltd.,” papar Oke.
Menurutnya, penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan terjadinya pengalihan ekspor produk sepeda China dengan CN codes 8712.00.30 dan ex 8712.00.70 ke UE melalui negara lain, diantaranya Indonesia.
Dalam upaya melakukan pembelaan, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan empat produsen (eksportir) Indonesia yang menjadi objek verifikasi dan berupaya memberikan informasi serta memfasilitasi perusahaan tersebut. “Pemerintah Indonesia menyampaikan kepeduliannya, membantu pengisian kuesioner, serta melakukan pendampingan saat dilakukan verifikasi di tempat yang dilaksanakan oleh KE pada Desember 2012,” jelas Oke.
Selain produk sepeda kata Oke, KE pernah mengenakan BMAD Circumvention terhadap produk impor asal Indonesia, antara lain kepada produk Tube or Pipe Fitting of Iron or Stainless sebesar 58,6 persen yang berlaku sejak 1 Desember 2004. “Saat ini KE juga sedang melakukan penyelidikan yang sama terhadap produk glass fibress yang penyelidikannya dimulai 9 April 2013,” imbuhnya.