Jumat, 26 April 24

Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komedian Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih. Permintaan itu disampaikan jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2015).

“Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan,” kata jaksa Arya.

Tim jaksa menilai Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kontrak pengadaan acara siap siar di TVRI. Mandra juga turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.

“Bahwa terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production telah menjalin kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria. Lalu terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production menyerahkan kuasa untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production,” papar Jaksa.

Kasus komedian ini mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI pada 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI. Penyimpangannya berupa penunjukan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.