Kamis, 25 April 24

Kolaborasi dalam Menyediakan Ruang Hidup bagi Masyarakat Adat

Kolaborasi dalam Menyediakan Ruang Hidup bagi Masyarakat Adat
* Surya Tjandra. (Foto: Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah berkomitmen memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat. Hingga saat ini upaya tersebut masih merupakan sebuah tantangan yang besar. Tantangan yang dihadapi antara lain luasnya wilayah negara kita dengan karakteristik yang berbeda, infrastruktur, kondisi sosial-politik lokal, Sumber Daya Alam, serta kebijakan masing-masing daerah sebagai implikasi desentralisasi menyebabkan adanya variasi progres pencapaian di berbagai wilayah.

“Ini menjadi konsen dari pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga dimulai melalui shifting perspectives. Dengan demikian luasnya dampak dan manfaat dari pembangunan di Indonesia, penyediaan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat menjadi penting dalam praktik pembangunan berkelanjutan,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut Surya Tjandra menjelaskan bahwa pada tahun 2015 yang lalu Presiden Joko Widodo mendatangi komunitas Orang Rimba di Jambi yang banyak meninggal dunia dikarenakan berbagai macam komplikasi kesehatan sehingga muncul gagasan menciptakan ruang hidup bagi Orang Rimba dengan membangun Kawasan Terpadu.

“Gagasan mengenai kawasan terpadu ini sangat menarik karena sebelumnya tidak pernah ada. Barangkali forum ini yang nantinya dapat menggali lebih jauh. Tetapi Pemerintah pusat wajib berdiskusi terlebih dahulu dengan daerah karena mungkin gagasan ini efektif didaerah satu tapi belum tentu di daerah lainnya,” ungkapnya.

Untuk dapat menuju kesuksesan tersebut, Surya Tjandra mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan dengan berkolaborasi bersama membuat Tri Dharma Pendidikan Tinggi.

“Kita dapat mulai dengan satu mimpi besar dengan membuat Tri Dharma bersama-sama, yaitu sistem pengajaran yang pada akhirnya ada kesepakatan terkait indikator apa yang dimaksud dengan tanah ulayat dan beda dengan tanah kolektif, bentuk hak yang paling tepat bagi masyarakat yang dinamis serta identifikasi kelompok masyarakat hukum adat. Hal ini dilakukan untuk dapat mengoptimalisasi pemanfaatan ruang hidup masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting menjelaskan jika permasalahan masyarakat adat menarik untuk didiskusikan.

“Sejauh ini banyak kasus pertanahan berasal dari tanah adat. Banyak investor yang masuk sehingga tanah adat tidak ada lagi. Diskusi ini diharapkan dapat melihat dari berbagai konteks yang menarik di sektor agraria dan meluruskan yang terjadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Rosnidar Sembiring mengatakan bahwa yang diperlukan oleh masyarakat adat bukan pengakuan subjek sebagai masyarakat hukum adat, suku, atau sejenisnya. Tetapi yang dibutuhkan adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak yang melekat dan menyertai masyarakat hukum adat itu bukan yang lain.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Laksanto Utomo, yang sependapat jika masyarakat adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan khususnya di Sumatera Utara.

“Sehingga diharapkan segera lahir peraturan daerah masyarakat hukum adat Sumatra Utara yang saat ini sedang dalam proses di Badan Penyelenggara Peraturan Daerah untuk mendorong ke Paripurna agar masuk dalam proses pembahasan berikutnya,” ujarnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.