Kamis, 25 April 24

KMP Tolak, Zulkifli Malah Terima Badrodin Calon Kapolri

KMP Tolak, Zulkifli Malah Terima Badrodin Calon Kapolri

Jakarta, Obsessionnews – Setelah tidak mau mengikuti Koalisi Merah Putih (KMP) yang meluncurkan Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM, kini Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, ambil sikap berseberang dengan KMP. Yakni, pentolan PAN ini menyatakan mendukung penuh pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Padahal, kalangan kubu KMP bersiap menolak Badrodin.

Zulkifli Hasan malah menilai, Badrodin sosok petinggi Polri yang memiliki rekam jejak yang bagus, berintegritas dan jauh dari konflik kepentingan. Bahkan, besan Amien Rais ini pun mengimbau kepada Komisi III DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin, agar ‎prosesnya cepat selesai. Sebab, institusi Bhayangkara itu kini sudah sangat membutuhkan pemimpin yang baru, setelah Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

“Badrodin Haiti (BH) kan liat track record berprestasi bagus, tidak ada cela. Jadi saya sampaikan ke Komisi III untuk bantu agar fit and proper test ‎BH bisa lancar,” ujarnya di DPR, Kamis (26/3/2015).

Sebagai Ketua MPR, Zul juga tidak ingin menambah keributan yang dilakukan oleh para politisi di DPR. Karenanya kader PAN di Komisi III diperintahkan untuk mendukung pencalonan Barodin. Sikap PAN ini kembali berbeda dengan partai Koalisi Merah Putih (KMP) yang sebelumnya meminta kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan surat pencalonan Badrodin ke Presiden.

Namun menurut Zul, ‎surat pencalonan Badrodin tidak perlu dikembalikan ke Presiden. Sebab, kesalahan dalam surat tersebut tidak begitu subtansial, masih bisa ditolerir dan lebih bersifat teknis. Zul berharap DPR bisa memahami tu sebagai kesalahan yang wajar, tanpa perlu dibesar-besarkan, karena ujung-ujungnya hanya akan membuat kondisi semakin gaduh.

KMP mempersalahkan surat pencalonan Badrodin, lantaran Presiden tidak bisa menjelaskan secara tepat mengapa Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Dalam surat tersebut alasannya adalah karena Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, menurut anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo alasan itu tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan praperadilan Budi diputus tidak bersalah. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.