Sabtu, 20 April 24

Klaim Berhak Pilkada Serentak, Kubu Agung Dinilai ‘Jadi-jadian’

Klaim Berhak Pilkada Serentak, Kubu Agung Dinilai ‘Jadi-jadian’
* Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai (Tengah) menunjukkan pernyataan terkait Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5). Foto: Edwin B/Obsessionnews)

Jakarta, Obsessionnews – DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono alias versi Munas Ancol, mengklaim pihaknyalah yang berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak bulan Desember 2015 nanti pasca keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.

“Pertama, kami menyambut baik atas dikeluarkannya PKPU yang menyatakan bahwa partai politik yang berhak mengikuti pilkada adalah yang terdaftar di Kemenkumham,” kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai dalam jumpa pers di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Yorrys, hingga saat ini kepengurusan DPP Golkar yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono. “Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti Pilkada adalah di bawah Agung Laksono,” tegasnya.

Sebelumnya, pasca rapat pleno dengan Komisi II DPR RI, KPU telah menerbitkan 10 PKPU Pilkada serentak. PKPU tersebut akan menjadi pedoman untuk pelaksanaan pemilu ditingkat daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai (Tengah) menunjukkan pernyataan terkait Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5). (Foto: Edwin B/Obsessionnews
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai (Tengah) menunjukkan pernyataan terkait Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5). (Foto: Edwin B/Obsessionnews)

Menanggapi klaim dari kubu Agung Laksono tersebut, kubu Aburizal Barkie menyatakan tidak takut dan bahkan menganggap kubu Agung itu adalah DPP “jadi-jadian” versi Munas Ancol. “Kita tidak khawatir. Karena SK Menkumham untuk Munas Golkar jadi-jadian di Ancol kan sesuai keputusan sela PTUN ditunda berlakunya. Artinya, belum bisa diberlakukan,” tegas Bambang Soesatyo kepada Obsessionnews, Minggu (3/5) sore.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI pimpinan Aburizal Bakrie ini menilai, keputusan KPU atas PKPU itu tentu saja sangat mengecawakan dan itu pelecahan atau contempt of parlement karena keputusan atau rekomendasi DPR, dalam hal ini Panja Komisi II DPR RI yang telah disetujui sidang paripurna diabaikan.

“Dalam rekomendasi DPR tersebut jelas, bahwa DPR memberikan jalan keluar kepada KPU dalam menghadapi konflik parpol. Memang dalam rekomendasi DPR poin kedua adalah islah. Namun jika tidak tercapai– bagi Golkar sudah sulit untuk islah, ya seharusnya masuk ke poin ketiga. Yakni keputusan pengadilan yang ada saat sebelum pendaftaran,” tegas Bambang.

Namun, lanjut Bendahara DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini, tampaknya KPU menghapus atau mengabaikan point ketiga rekomendasi DPR tersebut. Sehingga inti dari KPU: dua opsi bagi parpol bersengketa supaya tetap bisa usung calon di pilkada: harus inkrah atau harus islah. Dan jika satu dari dua opsi tidak dipenuhi sampai jadwal pendaftaran dimulai, akhir Juli, gugurlah parpol tersebut.

“Kalau itu poin nya, ya anak kecil juga tahu. Nggak perlu orang hebat untuk menjadi pimpinan KPU. Yang pasti, kami di DPR tidak akan tinggal diam. Kita akan hadapi dengan kewenangan yang kita (DPR) miliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan UU. Termasuk untuk meminta BPK lakukan audit investigasi atas penggunaan anggaran Pemilu 2014 dan persiapan Pilkada serentak 2015 dan 2016,” tutur Bambang.

“KPU Bukan hanya berhadapan dengan Golkar saja. Tapi juga dengan 10 fraksi yang ikut menandatangi keputusan/rekomendasi Pilkada kemarin,” tambah Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum ini. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.