Sabtu, 23 September 23

KKKP Kukuhkan 15 Syahbandar Perikanan

KKKP Kukuhkan 15 Syahbandar Perikanan
Gia
Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini mengukuhkan 51 syahbandar (petugas atau administrator) perikanan yang telah mengikuti apresiasi kesyahbandaran 2011 dan 2012.

 

“Keberadaan syahbandar ini ditugaskan untuk mengawasi serta mengantisipasi penangkapan ikan illegal,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo di Kantor KKP (17/5).

 

 

Meski di bawah kewenangan KKP, namun pengangkatan operasional syahbandar pelabuhan perikanan berada dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ini dimaksudkan agar tetap ada supervisi mengenai aspek pemahaman keselamatan navigasi.Ke-51 syahbandar yang baru saja dikukuhkan tersebut diprioritaskan di pelabuhan perikanan yang belum memiliki syahbandar. “Upaya ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di pelabuhan dengan harapan dapat mengurangi munculnya permasalahan di lapangan,” imbuh Sharif.

 

“Penunjukkan ini juga upaya untuk mempermudah nelayan dan pengusaha perikanan untuk menjual hasil tangkapannya ke luar negeri, karena salah satu tugas syahbandar berdasarkan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 yaitu memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan,” pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.