Sabtu, 20 April 24

KKI Minta Masyarakat Waspadai Tempat Praktik Ilegal

KKI Minta Masyarakat Waspadai Tempat Praktik Ilegal
* Bambang Supriyatno.

Bandung, Obsessionnews – Terkait dugaan malpraktik klinik Cheropreactic First yang mengakibatkan Allya Siska Nadia meninggal dunia, Obsessionnews.com meminta pendapat dari Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Dr dr Bambang Supriyatno Sp.A (K) pada Jumat (8/1/2016).

Melihat kasus malpraktik akibat izin klinik yang tidak jelas ini, Bambang Supriyatno mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati memilih tempat pengobatan alternatif. “Bagi masyarakat pengguna terapi alternatif harus berhati-hati dengan testimoni keberhasilan yang dilakukan. Teliti dan bertanya kepada dokter tentang bentuk dan efek dari terapi yang akan dilakukan,” tuturnya.

Seperti diketahui  Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015). Dia diduga menjadi korban malpraktik dilakukan oleh terapis dari Amerika Serikat, dr Randall Cafferty, di Chiropractic First kawasan Pondok Indah Mal. Kasus dugaan malpraktik ini  pertama kali diberitakan di situs berita Obsessionnews.com, Senin, 4 Januari 2016, pukul 17.43 WIB, dengan judul Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi, baru kemudian diberitakan oleh berbagai media massa.

Berikut kutipan lengkap wawancara Obsessionnews dengan Bambang Supriyatno dalam bentuk tanya jawab

Apa yang akan dilakukan KKI terhadap para dokter dari luar negeri yg praktek di dalam negeri?

Perlu dijelaskan bahwa ada 4 tipe dokter/drg asing bersentuhan dengan pasien (hands on) yaitu pendidikan, bakti sosial, alih teknologi dan bekerja sebagai tenaga kerja asing.

Untuk pendidikan, tenaga asing dapat belajar sebagai residen (peserta program studi) dengan mendapat STR (surat tanda registrasi) bersyarat dari KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan tambahan syarat2 lain.

Untuk bakti sosial tenaga asing HARUS mendapat persetujuan dari KKI.
Untuk bakti sosial lebih banyak peran Kementrian Kesehatan tentang lokasi atau wahana bakti social.

Untuk alih teknologi dokter/drg asing harus mendapat persetujuan dari KKI dengan syarat antara lain mendapat LoG (letter of Goodstanding) yaitu pengakuan kompetensi dari dari Negara asal dan mendapat persetujuan dari Kolegium (peer group) di bidang terkait.

Untuk alih teknologi harus ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) utama dari dokter Indonesia sedangkan dokter asing hanya sebagai konsultan atau pendamping.

Untuk ketiga model tersebut sudah banyak dikeluarkan izin dan persetujuan dari KKI.

Model ke 4 yaitu bekerja sebagai tenaga kerja.

Untuk hal ini memerlukan STR Sementara yaitu suatu pengakuan registrasi bahwa yang bersangkutan sudah kompetens dan terjaga mutunya serta sehat jasmani dan rohaninya.

Sampai saat ini KKI belum pernah mengeluarkan STR Sementara untuk tenaga asing.

Dengan kata lain kalau ada dokter/drg asing yang bekerja di Indonesia PASTI tidak mempunyai izin alias ILEGAL secara adminstratif.

Sejauh mana pengawasannya?

Soal pengawasan terhadap izin memang sulit.

Untuk alih teknologi KKI akan menyatakan bahwa tidak boleh dilakukan kegiatan alih teknologi tanpa izin dari KKI.

Untuk pengawasan lainnya KKI tidak mempunyai system sendiri tetapi melalui mekanisme TIMPORA (tim pengawasan orang asing) dari kementrian kumhan (imigrasi).

Mengingat bahwa KKI belum pernah memberikan STR sementara bagi tenaga asing maka setiap ada tenaga asing yang bekerja sebagai dokter/ drg adalah illegal dan dapat dilaporkan ke KKI, Timpora atau langsung ke pihak Kepolisian.

Terhadap dokter luar negeri namun tidal berizin, tapi tetap saja praktek di dalam negri apa sanksinya?

Sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang dilakukan.

Bagi dokter/drg asing yang melakukan dapat diberlakukan deportasi dan tindakan lain misalnya pidana.

Bagi WNI yang mempekerjakan dapat dikenakan sanksi pidana serta klinik atau RS yang mempekerjakan dapat terkena sanksi

Apa Pelajaran yang bisa diambil dari kasus siska yg diduga akibat tempat praktek ilegal?

Pelajaran yang dapat diambil dari kasus Siska adalah masyarakat jangan tergiur dengan janji-janji dari dokter asing atau tenaga non dokter yang propaganda tentang keberhasilan terapi yang diberikan.

Lainnya buktikan bahwa yang melakukan terapi itu dokter atau bukan dan ilmu yang diberikan sesuai evidens atau tidak.

Masyarakat harus lebih cerdas dan kritik terhadap ketidakbenaran.

Laporkan bila ada kecurigaan ‘malpraktik’ kepada KKI atau IDI atau PDGI dan atau ke Kepolisian.

Himbauan bagi masyarakat pengguna tempat praktek/alternatif?

Bagi masyarakat pengguna terapi alternative harus berhati-hati dengan testimony keberhasilan yang dilakukan.

Teliti dan bertanya kepada dokter/drg tentang bentuk dan efek dari terapi yang akan dilakukan.

Pelajari dari internet atau ke dokter yang biasa menangani kasus.

Intinya masyarakat harus cerdas dan berhak menentukan dokter/drg yang benar2 profesional.

Kemungkinan pelanggaran dokter/drg WNI, ada 3 macam yaitu pelanggaran etik, disiplin, dan hukum.

Untuk pelanggaran etik akan ditangani oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau PDGI (Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia) melalui Majelis Kode Etiknya.

Untuk dugaan pelanggaran disiplin dapat dilaporkan ke KKI melalui MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dan bila dugaan kasus hukum dapat melaporkan ke kepolisian.

Bagaimana kalau masyarakat tidak tahu jenis pelanggarannya?

Maka masyarakat dapat mengadukan ke IDI/PDGI atau ke MKDKI yang nantinya akan menyeleksi jenis pelanggarannya.

(Dudy Supriyadi)

Baca juga:

Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi
Bayar Pengobatan 17 Juta, Siska Malah Meninggal
Salah Terapi di Chiropractic, Nyawa Adikku Melayang 6 Jam
Siska dan Dunia Sosmed
Kasus Malpraktik Siska, IDI Belum Dipanggil Polda
Anggota DPR ini Nyaris Jadi Korban Tewas Mirip Siska
Kasus Siska, DPR Sarankan Pihak Korban Gugat Dinas Pariwisata
Ternyata, Siska Tidak Pernah Mau Merepotkan Orangtua
Meninggalnya Siska Mengagetkan Teman-temannya
Kasus Siska, Kejanggalan Klinik First Chiropractic Terbongkar
Belajar dari Kasus Siska, Hati-hati Memilih Tempat Berobat!
Izin Klinik Kesehatan Masih Amburadul, Nyawa Siska Melayang
‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum
Terapis ‘Pembunuh’ Siska Tersangkut Kasus Malpraktik di AS
Akhirnya, Ketahuan Klinik Siska Meninggal Tak Punya Izin
Metode Chiropractic Ternyata Sudah Makan Korban Sejak Lama

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.