Rabu, 24 April 24

KIP Perintahkan Alfamart Transparan, Aprindo: Fenomena Baru

KIP Perintahkan Alfamart Transparan, Aprindo: Fenomena Baru
* Tutun didampingi Solihin dalam acara konferensi pers di Episentrum, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Perusahaan ritel yang memiliki lebih dari 1000 gerai di Indonesia, Alfamart diminta oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari pembeli.

“Mengabulkan permohonan dari pemohon (Mustolih) sepenuhnya,” ujar ketua majelis KIP Devy Ariani, di Gedung PPI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Mustolih merupakan warga yang melaporkan Alfamart kepada pihak KIP. Ini berawal ketika Mustolih berbelanja di salah satu gerai Alfamart. Ia ditawarkan oleh kasir apakah sisa uangnya disumbangkan atau dikembalikan. Lalu Mustolih menanyakan secara rinci untuk apa uang sumbangan tersebut.

Karena tidak merasa puas mendapat jawaban dari pihak Alfamart, Mustolih membawa persoalan ini ke KIP. Namun, pihak Alfamart malah menggugat Mustolih dan KIP.

Tutum, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan KIP yang langsung memutuskan persoalan ini.

“Saya nggak paham, saya mohon KIP nggak jatuhi hukuman. Seharusnya KIP panggil kita, jangan panggil Alfamart saja,” ucap Tutun kepada Obsessionnews.com seusai acara konferensi pers  terbatas media oleh Alfamart di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Menurutnya, Alfamart sebagai salah satu anggota Aprindo telah menjalankan aturan laporan keuangan secara resmi, yaitu kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia menilai, ini merupakan suatu fenomena baru dan memang preseden baru. Pihak Aprindo tidak mengetahui jika ada peraturan baru tersebut.

“Ini baru terjadi. Standar selama ini dari Kemensos, yang kasih izin. Dia (Alfamart) berkewajiban laporan kepada Kemensos,” pungkasnya.

Sementara Solihin, Corporate Affairs Director Alfamart menyakini apa yang telah dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai prosedur hukum.

“Kita kumpulkan dana, konsumen rela. Yang terkumpul kita serahkan ke yayasan. Intinya dikritik untuk lebih baik. Insyaallah. nawaitu kita benar. Ini donasi untuk CSR (sosial),” ungkapnya. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.