Sabtu, 20 April 24

Kinerja Kejaksaan Agung Masih Belum Maksimal

Kinerja Kejaksaan Agung Masih Belum Maksimal

Jakarta, Obsessionnews – Pada ulang tahunnya yang ke-55, lembaga kejaksaan dianggap masih punya kinerja yang belum maksimal. Hal itu dilihat dari hasil pemantauan Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ) yang dilakukan di tiap pengadilan negeri wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Makassar, pada November 2013-Desember 2014, yaitu KPJ menemukan beberapa catatan untuk jaksa.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar Wicaksana mengatakan, dari 392 pemantauan pada persidangan terdapat 199 pemantauan yang temukan adanya penyimpangan. Hal itu berarti 50,8 persen kasus yang dipantau masih menunjukkan ada jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran.

“Baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana,” ujar Dio di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Dio juga menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah tidak memberikan bantuan hukum, yakni sebanyak 60 pelanggaran. Karena itu, ia mengimbau, kejaksaan perlu membentuk aturan internal terkait pelaksanaan bantuan hukum.

“Kejaksaan harus memiliki aturan internal yang secara khusus mengatur tentang akses bantuan hukum bagi tersangka sebagai perwujudan dari mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tuturnya.

Pelanggaran kedua terbanyak, jaksa tidak memberikan akses dokumen perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan.

Hal ini menyebabkan proses pembelaan menjadi terbatas. “Ada 44 pelanggaran dari 95 kasus. Padahal, dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, JPU diwajibkan memberikan berkas surat dakwaan kepada terdakwa atau PH sebelum persidangan dimulai,” ucap Dio.

Dio pun meminta jaksa agung dan jaksa agung muda pengawasan untuk segera menindak jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran. Selain itu, mekanisme penilaian kerja juga perlu diberlakukan agar kinerja para jaksa pada masa selanjutnya bisa lebih maksimal.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo yang mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tak memanfaatkan keberadaan Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk mengembalikan kekayaan negara yang dikuasai pihak lain. Sebab, kontrol atas keberadaan barang rampasan lebih mudah dilakukan melalui PPA.

“Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Misalnya saja, dalam kasus korupsi kemudian masing-masing penyidik akan mengontrol aset-aset itu. Siapa yang mengontrol penyidik? Ketika mereka menyita 10 aset ‎mereka menuliskan lima aset, siapa yang kontrol? Tidak ada yang kontrol,” kata Ferdinand.

Sementara dengan PPA yang juga di bawah Kejaksaan Agung, katanya, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs yang bisa diakses publik. Karenanya ia khawatir apabila penanganan rampasan tidak melalui PPA maka potensi korupsinya akan lebih banyak.

“Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption,” ‎ucap Ferdinand.

Dia juga menambahkan, dengan PPA maka kejaksaan hanya mengontrol barang dan uang. Mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara.

“Jadi ada lelang. Misalnya ada properti, uang itu dibayar ke kas negara. Bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis,” tutur Ferdinand.

Karenanya ia menyayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak fokus pada pemulihan aset. Hal itu berbanding terbalik dengan Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset.

“Saya menyayangkan fokus Kejaksaan teralih dari pemulihan aset. Kenapa orang melakukan kejahatan seperti narkoba, korupsi? Itu kan tujuannya untuk mendapatkan aset. Ketika asetnya diambil tidak punya lagi pilihan rasional,” ujar Ferdinand.

“Kalau aset saya diambil ngapain lagi saya melakukan kejahatan. Sebenarnya inti prinsip pemulihan aset waktu itu begitu. Tapi sekarang sepertinya mengendur. Dan kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain‎,” tambahnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.