Kamis, 25 April 24

KI Mulai Visitasi Badan Publik

KI Mulai Visitasi Badan Publik

Dharmasraya, Obsessionnews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mulai Rabu (22/6) memulai visitasi badan publik sebagai rangkaian kegiatan pemeringkatan badan publik ss Sumbar.

“Ya visitasi badan publik sebagai rangkaian penilaian pemeringkatan badan publik 2016 tentang penerapan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP,” ujar Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal usai visitasi ke badan publik Pemkab Dharmasraya sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (22/6).

Syamsu Rizal menegaskan bahwa tujuan visitasi sebagai bentuk uji fakta.

“Tahapan penilaian pemeringkatan ini KI Sumbar mengacu kepada panduan pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik 2016, Sondri visitasi dilakukan berdasarkan penilaian quisioner dan tracking website resmi badan publik.

“Dari 200 lebih quisioner yang dibagikan, sekitar 130 badan publik mengembalikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Setelah dua penilaian tadi maka diperoleh nominator, badan publik yang masuk ini dilakukan visitasi,” ujar Sondri didampingi komisioner Adrian, dan tim visitasi, Welly Junaidi, Tika dan Yuhandra.

Disampaikan Sondri pada pemeringkatan badan publik 2016 terdapat penambahan kategori, yakni kategori badan publik satuan kerja perangkat daerah jajaran Pemprov Sumbar, kategori BUMN dan BUMD, Pemkab dan Pemko, instansi vertikal dan Nagari Transparansi.

“Untuk visitasi saat ini baru kategori Pemkab dan Pemko yang masuk nominator dan visitasi dilakukan KI dengan menurunkan dua tim, besok visitasi ke Pemkab Tanah Datar,” ujar Sondri.

KI visitasi-

Sondri juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan quisioner dan penilaian KI Sumbar mengedepankan integritas dan profesional.

“Pelaksanaan terbuka karena ini program kedua yang dilakukan KI Sumbar periode jabatan, sejak penilaian 2015, badan publik berlomba untuk menjadi yang terbaik, apalagi model pemeringkatan ini sudah dilakukan bimbingan teknis ke badan publik se Sumbar,” ujar Sondri.

Apalagi KI Pusat dalam pemeringkatan selalu melakukan updating model.

“Seperti tahun ini quisioner berbasis informasi teknologi,” ujar Sondri.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal menyatakan sesuai schedule yang diputuskan pleno KI penganugerahkan keterbukaan informasi masih sesuai jadwal.

“Estimasi waktu penganugerahan di medio September, sehingga itu sampai awal Agustus harus tuntas,” ujar Syamsu.

Sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo menyatakan peran PPID adalah urgen dalam penerapan UU 14 Tahun 2008.

“Kita memahami bahwa pembangunan harus dari bawah ujudnya partisipasi masyarakat, mencapai itu adalah keterbukaan informasi publik, kalau masyarakat tidak tahu bagaimana partisipasi publik tidak tahu,” ujar Budi.

Bahkan untuk menghadapi pemeringkatan 2016, usai masuk tiga besar badan publik Pemkab dan Pemko Sumbar terus melakukan pembenahan.

“Karena kita tahu program pemeringkatan badan publik KI Sumbar tiap tahun maka sejak Januari kami melakukan pembenahan terutama kemampuan staf PPID untuk melakukan update konten website resmi maupun website PPID terutama menyangkut transparansi anggaran dan program pembangunan yang dilakukan Pemkab Dharmasraya,” ujar Budi. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.