Kamis, 25 April 24

Ketum AAI : Jaga Martabat Advokat

Ketum AAI : Jaga Martabat Advokat

Denpasar – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera merancang aturan sekaligus membentuk Dewan Etik dan Kehormatan Advokat. Pembentukan Dewan Etik dan Kehormatan perlu dilakukan untuk memberikan proteksi sekaligus mencegah upaya kriminalisasi terhadap advokat di Tanah Air. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat, seusai melantik kepengurusan AAI Cabang Denpasar, di Sanur, Sabtu (24/1/2015).

Desakan pembentukan Dewan Etik dan Kehormatan itu menurut Humprhrey adalah bentuk keprihatinan terhadap nasib advokat di Tanah Air, yang masih kerap dikriminalisasi. Salah satu yang terjadi belum lama ini adalah penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Bambang Widjojanto yang kini sudah dipulangkan tersebut ditangkap karena adanya laporan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, semasa masih menjadi penasehat hukum.

“Tidak hanya Pak Bambang. Ada 800 advokat di bawah Peradi yang dikriminalisasi, dan itu harus kita sikapi untuk menjaga martabat advokat,” tegasnya.

Humphrey menambahkan, bila Peradi membiarkan kondisi ini, maka ke depan diprediksi akan semakin banyak advokat yang dikriminalisasi. “Bila dibiarkan, angka 800 itu akan berubah menjadi seribu ataupun dua ribu. Apa mau, advokat yang sebelumnya menangani klien atas sengketa hukum, malah dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” pungkasnya. (DQOETOMO)

Related posts