Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ketua Umum PRD: Waspadai Trisakti Oplosan!

Ketua Umum PRD: Waspadai Trisakti Oplosan!

Jakarta, Obsessionnews – Menurut Bung Karno, penjajahan bisa berwujud dalam dua bentuk, yaitu overheersen (memerintah) dan beheersen (menguasai). Hakekat kemerdekaan adalah menghilangkan seakar-akarnya dua bentuk penjajahan tersebut, baik yang overheersen maupun yang beheersen.

“Proklamasi 17 Agustus 1945 telah membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan dalam bentuk overheersen, akan tetapi yang beheersen masih kokoh bertahan sampai sekarang,” tegas Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Agus Jabo Priyono, Senin (17/8/2015).

Sebagaimana sudah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, cabang produksi yang penting serta menguasai hidup orang banyak dikuasai (beheersen) Negara, sedangkan bumi, air, (udara) dan kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan usaha bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dengan azas kekeluargaan. “Itulah amanat konstitusi, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun!” tandas Agus.

Ia memaparkan, 7O tahun sudah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, namun bumi, air, (udara) dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, cabang produksi yang penting dan untuk kepentingan orang banyak, dikuasai (beheersen) swasta, bahkan asing. “Usaha yang dilakukan pun bukanlah usaha bersama yang berazas kekeluargaan, tetapi sudah berwatak liberal kapitalistik,” ungkap ketua umuM PRD.

“Kenapa Trisakti menjadi penting kembali, karena Trisakti adalah bentuk, wujud, dari Indonesia yang merdeka itu, bersih dari penjajahan dalam bentuk overheersen (memerintah), maupun dalam bentuk beheersen (menguasai) itu,” tambahnya.

Dan itulah, lanjut Agus, adalah merupakan tugas mendesak Pemerintah, Negara bersama seluruh Bangsa Indonesia. “Jika usaha-usaha, haluan, yang dilakukan sekarang ini tidak mengarah ke sana, mau melakukan reshuffle kabinet sebulan dua kali pun tetap saja Trisakti yang digembar-gemborkan sejak Pilpres sampai sekarang ini sudah pasti itu Trisakti Oplosan! Omong besar tanpa isi! Pelanggaran Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945!” serunya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.