Sabtu, 20 April 24

Ketua RT Digerebek Saat Asik Berduaan dengan Janda Muda

Ketua RT Digerebek Saat Asik Berduaan dengan Janda Muda
* Ilustrasi pasangan mesum digerebek Satpol PP. (Foto: Tribun Lampung/tribunnews.com)

Kota Waringin Barat, Obsessionnews.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek Ketua RT 11 SP 3 Desa Purbasari, Kobar Gimu Wiyanto (43) yang sedang berduaan bersama janda muda Feni (37) di dalam rumah kontrakannya di Desa Pangkalan Lima, pada Selasa (5/11/2019) malam.

Saat digerebek, Gimu sedang asyik berduaan dengan janda beranak dua tersebut. Sambil menundukkan kepala saat diperiksa tim PPNS Satpol PP Kobar, Gimu mengaku kerap berkunjung ke rumah kontrakan Feni.

“Ya, saya kenal sudah sekitar 6 bulan dan saya memang sering main ke rumah kontrakanya,” ujar Gimu kepada Satpol PP Kobar, Rabu (6/11).

Dia mengaku kaget saat digerebek Satpol PP. Meski sudah tertangkap basah berada di dalam kamar dengan seorang janda, Gimu tetap menyangkal ia telah berbuat mesum dengan janda muda tersebut.

“Nggak, saya cuma singgah saja, enggak ngapa ngapain. Saya menyesal, istri saya sekarang sudah tahu masalah ini,” tuturnya.

Berbeda yang dikatakan oleh Feni. Janda beranak dua yang merupakan warga asli Lumajang, Jawa Timur ini mengaku kenal dengan pelaku sudah 6 bulan terakhir. “Ya, akhir-akhir ini sering main ke kontrakan. Pas semalam ditangkap, saya akui habis berhubungan badan satu kali,” ujar Feni.

Saat ditanya apakah Feni tahu Gimu punya istri sah dan beranak 3, dia mengaku mengetahuinya. “Ya, saya tahu, gimana lagi, namanya suka sama suka,” ujarnya.

Feni mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri dengan Gimu. “Tidak hanya di kontrakan, kadang “main” di luar, sewa tempat,” paparnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Penyidik PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan sumber terpercaya. Kemudian regu 6 Satpol PP Kobar melucur ke lokasi, dan benar ditemukan pasangan di luar nikah di dalam sebuah kontrakan.

“Mereka tidak bisa menunjukkan identitas yang sama sesuai KTP, jadi arahnya ke hubungan gelap. Pelakuknya oknum ketua RT, sungguh memalukan,” ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, kasus ini akan diproses sesuai aturan Perda. Nantinya, jika pihak istri oknum Ketua RT mau melanjutkan ke ranah hukum. “Kita pakai aturan Perda untuk menjerat keduanya, karena mereka bukan pasangan sah. Kalau istrinya mau ke ranah hukum dengan melapor ke polisi juga bisa,”tegasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.