Jumat, 19 April 24

Ketua MPR Zulkifli Hasan Diseret Kasus Annas

Ketua MPR Zulkifli Hasan Diseret Kasus Annas

Jakarta – Tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan Annas Maamun mengaku sudah merencanakan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, guna membicarakan proyek tersebut secara empat mata.

Saat itu Zulkifli masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan di eras pemerintahan kabinet jilid II Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Annas saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, saat ini sudah di nonaktifkan. Namun kata Annas, rencana itu tiba-tiba gagal karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan.

“Ada, ada (rencana) untuk jumpa. Baru rencana-rencana, sudah ketangkap,” di Gedung KPK, Selasa (18/11/2014).

Selain itu, Annas juga menceritakan bahwa Zulkifli pernah hadir dalam acara memperingati hari ulang tahun Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut politisi Partai Amanat Nasional itu menyampaikan kepada masyarakat Riau, untuk mengajukan izin alih fungsi tanah yang masih berbentuk hutan.

“Kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya” ujar Annas, menirukan pidatonya Zulkifli.

Karena sudah merasa diberi ruang. Anna kemudian mengajukan izin alih fungsi hutan kepada Kementerian Kehutanan. Kemudian ditandatangani oleh Zulkifli. Meski demikian, Annas menampik ada uang pelicin yang diberikan kepada Zulkifli untuk mengurusi perizinan tersebut

Menurutnya, perizinan tanah untuk kepentingan masyarakat luas merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Sedangkan mengenai kepemilikan tanah yang sifatnya perorangan itu menjadi kewenangan DPR untuk membahasnya.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan. Tapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi, perorangan, itu harus dibahas oleh DPR RI,” terangnya.

Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014)‎. Ia diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung yang juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang sudah berhasil disita KPK yakni uang sebesar 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 atau sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang uang 30.000. Namun, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.‎

Uang tersebut diberikan oleh Gulat agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain. Gulat pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan keduanya sudah ditahan‎.

Related posts