Jumat, 31 Maret 23

Ketua MPR RI: Hukum Mati Sangat Pantas

Ketua MPR RI: Hukum Mati Sangat Pantas

Jakarta, Obsessionnews – Ketua MPR Zulkifli Hasan, meminta kepada negara-negara di luar untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan eksekusi mati yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah terhadap delapan terpidana kasus narkoba.

“Kami menghimbau kepada negara-negara luar untuk menghormati dan memaklumi proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Zulkifli di DPR, Rabu (29/4/2015).

Zul mengatakan, hukuman mati sangat pantas diberlakukan di Indonesia, karena Narkoba telah banyak membunuh ‎warga Indonesia. Bagi Zul para terpidana narkoba ini telah melanggar hak asasi warga Indonesia untuk hidup, berkarya dan mengabdi untuk negaranya. Namun, hak itu seketika dihancurkan karena narkoba.

“Ini harus diperangi ‎bersama, Narkoba sudah tidak mengenal orang, dari anak sekolah, anggota DPR, pejabat daerah sudah pernah terkena narkoba,” tuturnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu, ‎kedepanya sangat mendukung pemerintah untuk tetap memberlakukan hukuman mati terhadap para terpidana narkoba kelas kakap. Sebab, dengan hukuman itu, minimal bisa membuat warga negara lain takut menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.
“Mari, kita negara besar dan ini sudah masuk hukum. Negara lain harus menghormati hukum kita. Ini supaya betul-betul menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati delapan terpidana narkoba secara serentak di Pulau Nusakambangan Cilacap pada Rabu dini hari tadi. Ekseksi ini adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memerangi narkoba.

Mereka yang dieksekusi adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menunda satu orang terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, dan ditetapkan sebagai tersangka. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.