Selasa, 30 Mei 23

Ketua MPR Dorong Penggunaan E-Voting di Pemilu dan Pilkada

Ketua MPR Dorong Penggunaan E-Voting di Pemilu dan Pilkada
* Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab dipanggil Bamsoet (ketiga dari kiri) menerima Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) di ruang kerjanya, Senin (19/10/20). (Foto: Humas MPR RI)

Selain itu, tambahnya, juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional.

$Karena itu e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg dan Pilpres,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada. Mahkamah Konstitusi pada 2009 telah mengeluarkan putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk Pilkada melalui metode e-voting. Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.