
“Dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Kanada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990-an. Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk pemilu nasional. Sementara di Asia Tenggara, ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010,” kata Bamsoet.
Indonesia, lanjutnya, tak boleh ketinggalan. Berbagai perguruan tinggi, seperti Unnes harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia.
Bamsoet menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Antara lain Pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 2019, serta Pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT INTI.
“Melalui e-voting penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan,” tutur Bamsoet.
Halaman selanjutnya