Ketua Majelis Sakit, PTUN Jakarta Tunda Putusan Keabsahan Status Cawapres Gibran

Ketua Majelis Sakit, PTUN Jakarta Tunda Putusan Keabsahan Status Cawapres Gibran
* Gibran Rakabuming Raka. (X)

Obsessionnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan keabsahan status cawapres Gibran Rakabuming yang digugat PDIP. Sidang ditunda hingga tanggal 24 Oktober mendatang lantaran hakim ketua yakni Joko Setiono sedang sakit.

Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi mengatakan, penundaan harus dilakukan demi alasan kemanusiaan. Dia membantah adanya alasan lain di balik penundaan.

Baca juga: PTUN Jakarta Putuskan Sah atau Tidak Status Cawapres Gibran Siang Ini

“Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit,” kata Irvan saat di PTUN, Jakarta, Kamis (10/10).

Dia menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara ini. “Kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan,” ujarnya.

Sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang diajukan PDIP sudah berjalan selama empat bulan lebih, ditandai dari gelaran sidang pertama pada 30 Mei 2024 yang lalu.

PDIP menuduh KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, karena tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dulu. Konsekuensinya, pencalonan Gibran harus dinyatakan tidak sah.

Irvan melanjutkan, perkara yang sedang berproses merupakan perkara biasa. Maksudnya, pihak-pihak yang keberatan dengan putusan bisa mengajukan upaya banding.

“Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding,” ujarnya. (Erwin)