Jumat, 19 April 24

Ketua MA: KPK Harus Lanjutkan Pengusutan Kasus Century

Ketua MA: KPK Harus Lanjutkan Pengusutan Kasus Century
* Ketua MA Hatta Ali. Foto/Sutanto/Mens Obsession.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA)  RI Hatta Ali menilai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti dalam mengusut skandal bailout Bank Century.

“Ini putusan saya melihat sekedar mengingatkan KPK ini lho sudah sekian tahun tidak berlanjut,” ujar Hatta di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).

Putusan itu, kata dia, harus segera dijalankan oleh KPK, karena KPK sendiri tidak mengenal memberhentikan perkara. Artinya KPK harus melanjutkan perkara ini. “Yang jelas saya melihat bahwa ini memang tugas KPK dan KPK tidak bisa memberhentikan karena tidak mengenal SP3,” ucapnya.

Hatta menganggap reaksi soal putusan praperadilan Century yang terjadi cukup berlebihan. Dia meyakini hakim bekerja independen dan sesuai hati nurani. Dia memastikan tak ada unsur politik dari putusan praperadilan itu.

“Saya kira tidak ada hakim mengenal politik-politik kok, sifatnya politik kami tidak pernah mempertimbangkan, tentu kami kesampingkan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim praperadilan di PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.