Selasa, 23 April 24

Ketua Komisi VIII DPR Pertanyakan Pemerintah Tutup Situs Islam

Ketua Komisi VIII DPR Pertanyakan Pemerintah Tutup Situs Islam

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan sejauh ini belum ada kesepakatan untuk mendefinisikan kata radikalisme ‎di Indonesia. Karena itu ia menilai upaya pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs Islam dianggap terlalu terburu-buru.

Saleh khawatir, bila tanpa standar yang baku untuk mengartikan radikalisme, nantinya banyak situs-situs Islam lain yang akan diblokir. Tindakan tersebut juga dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh UU. Serta bisa menimbulkan rasa saling curiga di tengah masyarakat.

“Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Jika ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran. Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter,” ujar Saleh di DPR, Rabu (1/4/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, juga menilai dengan adanya pemblokiran tersebut sedikit banyaknya telah menyudutkan umat Islam. Gerakan mereka menjadi terbatas yang bisa jadi tujuannya untuk berdakwah melalui dunia online. Sebab, seiring kemajuan teknologi informasi berdakwah bisa dilakukan dengan berbagai cara.

“Tidak boleh ada yang merasa ditingggalkan, apalagi dikucilkan. Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?,” jelasnya.

Diketahui, untuk mencegah adanya paham radikalisme di Indonesia terutama dengan banyak warga Indonesia yang bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 19 wabsite sejak Minggu kemarin (29/3/2015). ‎Wabsite yang diduga menyebar paham Radikalisme itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dari 19 situs Islam yang diblokir diantaranya ada, Arrahmah.com, Voa-Islam.com, Panjimas.com, Thariquna.com, Khalifahmujahid.com, Muslimdaily net, Salam online.com, Kiblat net, Mukawwamah.com dan Daulahislam.com. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.