Selasa, 23 April 24

Ketua DPR: Putusan MK Soal Pilkada Tak Boleh Direvisi

Ketua DPR: Putusan MK Soal Pilkada Tak Boleh Direvisi

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keluarga/petahana dapat maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu tidak perlu lagi ada wacana untuk merevisi lagi Undang-Undang Pilkada No.8 Tahun 2015.

Pasalnya, Setya mengatakan, ‎dalam konteks saat ini melakukan revisi UU Pilkada dianggap kurang tepat. Sebab, dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulau membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli.

“Karena itu putusan MK final dan binding, maka semua harus di ikuti dan tidak bisa kita rubah harus dijalani. Saya harapkan DPR tidak perlu merevisi,” kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dengan begitu Setya menganggap segala persoalan yang selama ini diributkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi UU Pilkada soal petahana, sudah selesai. ‎”Ini harus clear tidak ada masalah karena  dengan ada putusan MK maka semua harus mengikuti,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, putusan MK ini harus menjadi acuahan untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebab, katanya, masyarakat juga menginginkan Pilkada berjalan dengan aman dan baik tanpa ada kendala.

“Seluruh Indonesia punya calon yang final. DPR tetap karena ini putusan MK dan lembaga yang kita hargai dan kita junjung tinggi,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra (FGerindra), Ahmad Riza Patria mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Lantaran ia mengaku sudah mensampaikan ke pimpinan MK agar mencoba mengerti dan memahami apa yang menjadi niat maksud dan tujuan terkait politik dinasti.

“Fakta membuktikan di lapangan kepala daerah periode kedua sangat mudah karena dia punya kekuasaan dan otoritas karena punya kewenangan menempatkan pejabat dari level bawah hingga level atas,” kata Riza Patria.

Dia melanjutkan, dengan adanya putusan MK ini maka di daerah tidak ada kemajuan yang signifikan serta semakin maraknya korupsi di daerah. Menurtnya, hal ini juga tidak memberi rasa keadilan yang seolah-olah keadilan, HAM diutamakan. “MK tidak memikirkan politik dinasti terjadi pemiskinan dan pembodohan masyarakat dan tidak mensejahterakan masyarakatnya,” sesalnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.