Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pmerintah pengganti (Perppu) tentang Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Sebab, keadaannya tidak begitu genting, Perppu juga dianggap akan memboroskan uang negara.
“Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Bambang lebih baik, UU MD3 saat dilakukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Baginya Perppu bukan cara penyelesaian yang tepat, karena yang sebenarnya yang dipersoalkan dalam UU MD3 hanya tiga pasal. “Kalau melalui Perppu ongkos politik mahal, toh ujung ujungnya sama memperbaiki 3 pasal,” kilahnya.
Bambang optimistis publik mampu bersikap aktif dan melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Ia juga yakin MK akan bisa memberikan keputusan yang mempertimbangkan aspirasi seluruh pihak.
Dalam UU MD3, ada tiga pasal yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebihan kepada DPR.
Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. (Albar)