Selasa, 26 September 23

Ketua DPR Patuhi Putusan Sidang Praperadilan BG

Ketua DPR Patuhi Putusan Sidang Praperadilan BG

Jakarta, Obsessionnews – ‎Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada semua pihak untuk menghormati apapun keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sidang putusan prapradilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

“Hari ini kita akan mendengarkan putusan praperadilan. Kita akan mendengarkan secara cermat. Apa pun yang jadi putusan PN Jaksel, tentu kita akan patuhi,” ujar Setya Novanto di DPR, Senin.

Sidang prapradilan ‎ini menjadi penentu nasib Budi ke depan. Jika gugatanya ditolak maka proses hukum bagi Budi di KPK tetap terus berjalan. Namun, jika gugatanya diterima maka status tersangka terhadap Budi dinyatakan batal demi hukum, dan Budi bisa saja dilantik sebagai Kapolri.

Berdasarkan hasil putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan Budi. Dengan demikian‎ majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Budi, cacat dan tidak sesuai dengan UU. Setya mengatakan, dengan adanya putusan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk melakukan langkah kedepan.

“Semua kami serahkan kebijakan ini kepada presiden. Kami minta agar semua menghormatinya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Budi ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelum dirinya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 13 Januari 2015. Penetapan ini sangat menghebohkan lantaran Budi selangkah lagi akan menduduki jabatan tertinggi di institusi bhayangkara tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Budi tetap lolos mengikuti uji kelayakan di DPR. Mantan ajudan Presiden Megawati Seokarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi gratifikasi, atau rekening gendut. KPK  menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Diketahui, ternyata Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawanterkait kasus dugaan gratifikasi. “Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum,” paparnya saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2).

Sebelumnya, Pengamat politik UI Maswadi Rauf menyarankan terlepas dari keputusan sidang praperadilan, Presiden Jokowi sebaiknya tidak memilih Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri karena masyarakat sudah terlanjur memiliki opini negatif.

“Jika Budi Gunawan tetap dilantik akan menjadi semakin berat bagi Presiden karena dia harus memikul beban kritik dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap dia (Budi Gunawan) sudah sangat, sangat rendah dan itu akan berakibat kepada Presiden Jokowi,” jelas Maswadi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.