Selasa, 16 April 24

Ketua DPR Akui Usulkan Kenaikan Uang Mobil Pejabat

Ketua DPR Akui Usulkan Kenaikan Uang Mobil Pejabat

Jakarta, Obsessionnews – Ternyata di balik semangat Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan uang muka kendaraan para pejabat negara, disebabkan salah satunya karena ada usulan dari Pimpinan DPR ‎yang meminta agar pemerintah mau memberikan anggaran lebih untuk pembelian mobil pejabat.

Hal itu diakui langsung oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia mengaku, usulan itu sudah dibahas oleh DPR cukup lama, dengan melalui beberapa pertimbangan, antara lain, penambahan uang muka diyakini bisa menambah semangat pejabat negara untuk bekerja melayani rakyat. Tunjangan yang pernah diberikan oleh Presiden SB dinilai sudah tidak sesuai.

“Ya mudah-mudahan dengan kenaikan ini, kinerja kami sebagai anggota dewan bisa semakin meningkat,” kilah Setya Novanto kepada wartawan di gedungb DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Meski demikian, Politisi Partai Golkar kubu ABurizal Bakrie ini tidak mau menetapkan besaran anggarannya. Ia malah mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia mengaku tidak mau membebani pemerintah dengan memasang tarif. “Semua harus bisa disesuaikan dengan kemampuan pemerintah,” kilahnya pula.

Hanya saja, Setya mencoba membandingkan fasilitas tunjangan yang didapat anggota DPR dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Menurutnya, fasilitas tunjangan kendaraan bagi anggota DPR masih sangat kurang. “Bayangkan kalau eselon I bisa sampai Rp 70‎2 juta,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan, kenaikan uang muka pembelian mobil bagi pejabat memang atas dasar permintaan Setya Novanto, pada saat berkunjung ke Istana Negara bersama pimpinan DPR yang lain. Pemerintah kemudian menindaklanjuti.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan anggaran pada 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.