
Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin (ist).
Hasan S
Jakarta- Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2013) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmah Fathanah.
Hilmi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu telah tiba di Gedung KPK, Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.50 WIB. Namun dia tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.
Berbeda dengan sebelumnya, ketika memenuhi panggilan hari ini, Ayah dari Ridwan Hakim itu tidak didampingi pengawalnya. Padahal pada pemeriksaan pertama Selasa (14/5/2013) lalu, Hilmi datang ke KPK disertai belasan pengawal. Usai pemeriksaan kericuhan pun terjadi antara pewarta dengan para pengawal Hilmi.
Dalam kasus yang sama penyidik KPK juga memanggil Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Gatot yang mengenakan jas hitam datang pada pukul 09.15 WIB. Ada juga saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa. Mereka adalah dua orang wiraswasta Muhammad Said dan Yope Sangkot Batubara. (rud)