Selasa, 23 April 24

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri
* Ilustrasi. (YouTube)

Seorang istri mengeluh, sudah menikah hampir 2 tahun, awal pernikahan suami rajin memberikan uang untuk keperluan pribadi, tapi setelah 3 bulan kemudian suami malah jarang memberikan uang ke istri.

Setelah gajian, sang suami selalu beli kebutuhan kameranya, katanya “kamera menghasilkan uang”. Istri pun tersinggung karna dianggap tidak menghasilkan uang.

Setiap gajian, si suami tersebut jarang memberitahu istri, tapi istrinya itu malah tahu dari orang lain. Suami tidak pernah memberikan uang kepada istrinya untuk kebutuhan pribadi. Setiap ditanya istri, sang suami malah selalu emosi,

Terkait persoalan tersebut di atas, Ustadz Ahmad Anshori Lc sebagai pengemban dakwah menuturkan sebagai berikut:

Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim)

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut.

Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah.

Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار

“Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.”

Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat,

“Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.”

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya.

Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?!

Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan.

Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadits shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing.

Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?!

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

(Red)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.