* Lukman Hakiem. (Foto: dok. pribadi)
Interplasi Penetapan Idulfitri
PENETAPAN hari raya Idulfitri di masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo (1951-1952), pernah mendatangan interplasi dari parlemen
Interplasi adalah hak parlemen yang bernilai sangat tinggi, karena akan berakhir dengan pernyataan puas atau tidak puas terhadap keterangan pemerintah. Itulah sebabnya interplasi tidak diserahkan kepada anggota sebagai hak mereka.
Interplasi adalah hak parlemen sebagai keseluruhan.
Interplasi diajukan oleh Wondoamiseno (PSII) dan kawan-kawan yang memandang pemerintah telah mengacaukan kehidupan kaum Muslimin.
Ada apa gerangan?
Halaman selanjutnya