Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ketersediaan Dana Bencana Daerah Harus Didukung APBN

Ketersediaan Dana Bencana Daerah Harus Didukung APBN

Padang, Obsessionnews – Anggaran penanggulangan bencana di daerah dinilai akan sulit diakomodir melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tanpa didukung dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) Reydonnizar Moenek mengatakan, dana penanggulangan bencana tanpa didukung APBN akan tidak maksimal. Anggaran daerah melalui APBD tidak akan memadai, karena terbatas dengan dana fiskal masing-masing daerah

“Kemampuan fiskal masing-masing daerah ini berbeda-beda. Sebagian sangat lemah sehingga tidak bisa mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kegiatan yang sifatnya tidak wajib seperti penanggulangan bencana ini. Padahal, potensi bencana pada musim penghujan ini cukup tinggi,” Reydonnizar Moenek yang sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), saat pertemuan dengan rombongan Komisi VIII, DPR RI, di Gubernuran Jum’at (20/11).

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas, seperti Sumbar, sebagian besar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk memenuhi anggaran wajib. Sejumlah anggaran wajib, yaitu pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja modal minimal 22,6 persen sesuai rata-rata nasional. Lebihnya baru untuk kegiatan lain.

“Anggaran untuk urusan wajib minimal harus terpenuhi, sehingga anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana, tidak bisa maksimal,” ujarnya.

Salah satu langkah, agar anggaran untuk kebencanaan maksimal, dengan menambah  kemampuan fiskal daerah menggunakan APBN.

“Langkah demikian sangat memungkinkan karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan bencana adalah urusan pusat yang kewenangannya diserahkan pada daerah, yang seharusnya juga diikuti dengan pengalokasian anggaran melalui sistem desentralisasi. Istilahnya, money follow function,” katanya.

Reydonnizar Moenek mengatakan, urusan kewenangan itu sudah diserahkan ke daerah, namun tidak diikuti dengan anggaran.

“Anggarannya, tetap mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan, sehingga tidak ada singkronisasi,” ujar Moenek.

Ia mengatakan, akibat urusan kewenangan itu tidak diikuti dengan anggaraan, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak maksimal, termasuk penanggulangan bencana.

“Sekarang, kita di Kemendagri sedang membahas untuk menyingkronkan dua UU ini,” sebut Donny.

Alaternatif yang menjadi pilihan dengan merealokasikan sebagian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang ada pada kementerian lembaga (KL), menjadi sebesar-besarnya dana desentralisasi. Kemudian, realokasikan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbesar dana desentralisasi untuk penanggulangan bencana. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.