Sabtu, 20 April 24

Keterangannya Dianggap Ringankan Sambo-Putri, Susi Cs Diduga Jadi Orang Bayaran

Keterangannya Dianggap Ringankan Sambo-Putri, Susi Cs Diduga Jadi Orang Bayaran
* Susi, asisten rumah tangga (ART) Sambo saat jalani sidang di pengadilan. (Pantau/tangkapan layar)

Obsessionnews.com– Keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART)asisten rumah tangga (ART), di sidang pengadilan dianggap ringankan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Susi Cs diduga termasuk orang bayaran, karena terkesan seperti ada pesanan “nanti kalau ditanya ini jawabnya ini”.

Demikian penilaian aktivis Irma Hutabarat mengomentari kesaksian ART hingga ajudan Ferdy Sambo yang tampak meringankan Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Irma, kecenderungan keberpihakan tersebut tidak hanya karena relasi kuasa melainkan karena ART hingga ajudan tersebut telah dibayar.

Dibayar dalam hal ini bisa dimaknai dibayar secara gaji maupun dibayar ketika pembuatan berita acara pidana (BAP) yang didikte.

“Bukan hanya relasi kuasa tetapi jelas itu adalah orang bayaran, baik dibayar secara gaji maupun waktu BAP didikte,” ujar Irma di kanal YouTube Uya Kuya TV yang tayang pada Senin (14/11/2022).

Bahkan Irma mengingat mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada skrip yang berisi briefing terkati pembuatan BAP.

Skrip tersebut ada di pesan WhatsApp para ajudan termasuk Daden, terdakwa Ricky Rizal, hingga terdakwa Richard Eliezer.

“Itu pernah mengatakan bahwa ada WhatsApp dari para ajudan termasuk Daden, RR, dan juga Bharada E, yang berisi skrip. Nanti kalau ditanya ini jawabnya ini,” ujar Irma.

ART Sambo-Putri, Susi, memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat suka marah atau temperamental.

Selain itu, sekuriti Sambo-Putri juga mengatakan bahwa Yosua suka dugem dan sempat minta dicarikan perempuan.

Sementara itu pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dikenakan pidana tambahan jika Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua terbukti memiliki kepribadian ganda.

Reza mengatakan apabila pihak Ferdy Sambo dan Putri bisa membuktikan Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut penyandang disabilitas. Hal ini akan membuat sanksi hukuman Ferdy Sambo Cs semakin berat karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Penagamanan Polri itu bersama terdakwa lain bisa dipidana Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Ferdy Sambo Cs terancam sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Karena apabila benar Yosua memiliki kepribadian ganda, maka Ferdy Sambo dan Putri tidak memenuhi ‘hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada Yosua sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum,” kata Reza Indragiri dalam pernyataan tertulis, Minggu (13/11/2022).

Namun Reza menyayangkan Undang-undang Penyandang Disabilitas negeri ini belum sempurna. Sebab, di negara lain ada ketentuan tambahan yang menyebut penyandang disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi atau ganti rugi.

Psikolog forensik alumnus Universitas Gajah Mada dan University of Melbourne ini juga menyoroti tuduhan Yosua pemarah, temperamental, sering ke tempat hiburan malam hingga kerap dicarikan perempuan.

“Dari sifat yang terakhir itu bisa dibayangkan Yosua seolah pecandu seks,” ujarnya. (WE/Tmp/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.