Jakarta, Obsessionnews.com – Buntut dari kerusuhan yang terjadi di Papua, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka di Timika. Sepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan dan diproses hukum aparat kepolisian sebelumnya.
Baca juga:
Tak Mau Ambil Risiko, Polri Kirim 1.200 Personel Amankan Papua
IPW Minta Polri Segera Buru Provokator Siber Kerusuhan di Papua
Satgas Pamtas Yonif 411/Pdw Kostrad Gelar Lomba Panahan Tradisional di Papua
“Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Asep mengatakan, sepuluh orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis. Mereka diduga kuat telah melakukan aksi di luar hukum dengan melakukan perusakan dan pembakaran tempat-tempat umum. “Dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar dia.
Sementara, 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat. Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi telah menemukan bensin dan alat tajam, serta bendera Bintang Kejora yang selama ini sering digunakan Organisasi Papua Merdeka. Penemuan alat ini jadi alat bukti untuk menjerat mereka. (Albar)