Rabu, 27 September 23

Kerugian Negara Masih Dipelajari, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Andi Mallarangeng Ditahan

Kerugian Negara Masih Dipelajari, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Andi Mallarangeng Ditahan

Andi Mallareangeng.

 

Hasan S

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Penahanan itu akan dilakukan setelah lembaga ini mempelajari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Biasanya jika sudah diserahkan atau diberikan (perhitungan kerugian negara) tentu dipelajari dulu. Jika, sudah cukup baru ditindaklanjuti dengan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Busyro mengatakan KPK akan membutuhkan waktu untuk mempalajari hasil kerugian negara. Oleh karena itu, Busyro mengaku belum dapat memastikan waktu penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

“Dipelajari artinya menarik dalam konstruksi tindak pidana korupsinya, pasal yang didakwakan. Itu butuh waktu dan harus cermat,” ujar Busyro.

Sudah lima bulan, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang. Tetapi, berkas perkara milik Andi belum dinyatakan lengkap (P21)  dan belum juga dilakukan upaya penahanan.

Terkait hal tersebut, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan bahwa berkas perkara milik Andi Mallarangeng belum lengkap karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Berkas AAM (Andi Alfian Mallarangeng) belum P21 (lengkap) karena masih menunggu finalisasi hasil Perhitungan jumlah kerugian negara dari BPK,” kata Abraham.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK diketahui telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara.

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Opersional I non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dari hasil audit investigatif tahap pertama Hambalang dari BPK dikatakan bahwa kerugian negara dari proyek BUMN ini sebesar Rp 243,6 miliar.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.