Jumat, 26 April 24

Kerja Sama PANTAP dan ICRC Sangat Penting untuk Menjawab Keterbatasan Ahli Hukum Humaniter di Indonesia

Kerja Sama PANTAP dan ICRC Sangat Penting untuk Menjawab Keterbatasan Ahli Hukum Humaniter di Indonesia
* Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat bertemu dengan Vice President of The International Committee of the Red Cross (ICRC), Gilles Carbonnier di Jenewa, Swiss pada 7 November 2022. (Foto: Kemenkumham)

Obsessionnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, komitmen Indonesia di dunia Internasional dalam hal implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai wujud konkret negara pada Konvensi Jenewa 1949.

“Perlu dilakukan kerja sama capacity building untuk 1222 tenaga medis di 33 Provinsi di bawah Kemenkumham yang saya pimpin untuk memahami Hukum Humaniter Internasional,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nobar Film Nariti di XXI Kota Kasablanka

Dia menjelaskan, Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Internasional (PANTAP) dan International Committee of the Red Cross (ICRC) senantiasa perlu meningkatkan kerja sama sejalan dengan peran PANTAP sebagai garda terdepan penerapan HHI di Indonesia.

“Pentingnya peningkatan kerja sama capacity building guna menjawab tantangan keterbatasan ahli di bidang Hukum Humaniter di Indonesia,” kata dia.

Sementara, Vice President of The ICRC, Gilles Carbonnier menyambut baik dan antusias menanggapi usulan kerja sama yang telah disampaikan oleh Yasonna. Dia pun menyampaikan komitmen kerja sama ke depannya.

Baca juga: Tim Penilai Nasional Kemenpan RB Lakukan Verifikasi Lapangan di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

“ICRC akan segera menyampaikan proposal program yang sesuai dengan domain ICRC, khususnya dalam hal menejemen pemasyarakatan seperti dukungan penyelenggaraan capacity building mengenai perlakuan tahanan lanjut usia,” ujar Gilles.

Yasonna dan Gilles mencapai sepakat perlu aanya dukungan tenaga ahli khususnya isu cyber warfare, civilian protection in time of armed conflicts, dan autonomous weapons system. Hal ini sejalan dengan resolusi the 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent yaitu Bringing IHL Home: a road map for better national implementation of the humanitarian law.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggara sesi tahunan ke 61st Asian-African Legal Cosultative Organization (AALCO) pada sekitar Agustus-September 2023.

Hal ini bisa dimanfaatkan untuk diselenggarakannya side event berkolaborasi dengan ICRC dengan mengangkat isu-isu tematik yang relevan untuk Kawasan Asia-Afrika.

“Hal ini dapat menjadi momentum yang baik bagi ICRC dan Kemenkumham dalam upaya promosi penghormatan HHI dapat secara langsung menjangkau Kawasan Asia-Afrika,” tambah Cahyo. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.