Rabu, 24 April 24

Kerap Miss Persepsi Soal Gadai, Ini Penjelasan Pegadaian

Kerap Miss Persepsi Soal Gadai, Ini Penjelasan Pegadaian
* Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) (Foto : Suara.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – PT Pegadaian (Persero) membeberkan perbedaan istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Pasalnya masih sering terjadi kesalahpahaman makna istilah itu di tengah masyarakat.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo, mengatakan pelurusan pemahaman publik sangat diperlukan karena menimbulkan miss persepsi terhadap perusahaan. Hal itu terungkap dari salah satu pemberitaan yang menceritakan perampokan mantan perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami ketiga istilah itu. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Amoeng menjelaskan bahwa Pegadaian merupakan nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016. Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan.

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,” jelas Amoeng dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.