Jumat, 19 April 24

Keputusan MK Soal “Aliran Kepercayaan” Bisa Picu Ketegangan Sosial Baru

Keputusan MK Soal “Aliran Kepercayaan” Bisa Picu Ketegangan Sosial Baru

Kemarin 8 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasalnya 61 UU.No. 23/2006 dan pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajubkan mengisi kolom agama di KTP. Dengan demikian, para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan “kepercayaannya” di kolom agama KTP. Itu berarti negara mensejajarkan Aliran Kepercayaan pada posisi yang sama dengan Agama pada umumnya. Padahal, agama yang kita kenal di Indonesia adalah Islam, Hindu, Budha, Kristen/Protestan, Kristen (Protestan dan Katolik) yang memiliki Kitab Suci dan Nabi.

Sementara aliran Kepercayaan sulit untuk melacak asal usul ajarannya karena setiap daerah di Indonesia terdapat komunitas adat yang dikategorikan mempunyai aliran kepercayaan yang berbeda-beda. Misalnya aliran kepercayaan Tolotan di Sidenreng Rappang atau Konjo di Ammatoa Bulukumba Sulawesi Selatan, Sunda Wiwitan di Badui Banten, Kaharingan di Parahyangan Jawa Barat. Belum lagi kepercayaan suku-suku terasing, misalnya Anak Dalam di Jambi, Tengger-Bromo di Jawa Timur, Sasak di NTB, suku-suku terasing di pulau Kalimatan, pulau Sulawesi, pulau Halmahera, pulau Seram dan Papua pasti terdapat aliran kepercayaan yang berbeda-beda. Lalu kemudian di KTP mereka tertulis “Agama : Aliran Kepercayaan” maka akan menyulitkan pemerintah mengindentifikasi penduduk yang bersangkutan berasal dari komunitas aliran kepercayaan yang mana.

Kesulitan berikut, jika di antara anggota komunitas aliran kepercayaan itu hendak melangsungkan per nikahan, siapa yang akan mengawinkan mereka? Jika dikatakan bahwa Kantor Catatan Sipil yang akan menikahkan mereka maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kalau suami istri ini berbeda aliran kepercayaannya? Kalau di antara keduanya ada yang meninggal dunia, maka pengurusan jenazahnya menggunakan tata cara aliran kepercayaan yang mana? Adinda Hasanuddin (Acank), menyela di grup WhatsApp Kahmipro-Politik bahwa kebanyakan dari mereka kalau wafat, jenazahnya ditangani dengan tatacara Islam. Maka saya katakan bahwa justru yang goblok itu adalah petugas syara’ yang mengurus jenazahnya.

Kejadian seperti itu masuk kategori penodaan agama Islam. Sebab, seseorang dikatakan Muslim apabila “takrîru bi al-lisâni, wa tashdîqu bi al-qalbi wa ‘amalu bi al-arqâni” (ucap dengan lidah, yakin dengan hati, lakon dengan rukunnya). Nah, bagaimana kalau yang bersangkutan tidak percaya pada Allah yang menurunkan Al-Qur’an, tidak percaya pada Nabi S.a.w yang bersabda lewat Hadits, tidak pernah mengucapkan Syahadatain, lalu jenazahnya dikuburkan secara Islam? Siapa yang salah?

Saya yakin MK hanya menjadikan hak-hak persamaan warganegara di mata hukum dunia dalam berbangsa dan bernegara tetapi lalai mempertimbangkan hukum moral eskatologis. MK dalam hal ini mengambil keputusan hukum terhadap obyek hukum yang jelas. Mengapa, karena hingga saat ini, MK bahkan Kemendagri, Kemensos, Kemendikbud dan Menkopolhukam tidak mengetahui seberapa banyak penganut aliran kepercayaan itu.

Saya juga sangat yakin bahwa di antara sesama penganut aliran kepercayaan itu tidak memiliki kesamaan konsep soal Tuhan dan tatacara ritus mereka dan karena itu mereka pun pasti tidak mau ditempatkan pada loker perlakuan yang sama dari pemerintah. Bisa jadi di antara penganut aliran kepercayaan itu akan saling menggugat karena dalam tatacara ritual mereka terdapat aspek-aspek penodaan aliran kepercayaan lainnya.

Problem sosial yang complicated ini tidak dipertimbangkan secara matang oleh MK padahal justru mengacaukan administrasi kependudukan di Indonesia. Selain menimbulkan ketegangan sosial baru (new social tensions)di masyarakat juga semakin mempertajam konflik SARA yang menjadi momok bagi rezim politik saat ini. Wallahu ‘alam

9 November 2017
Ochen – Jakarta

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.