Minggu, 10 Desember 23

Kepolisian Amankan 57 Tersangka Pinjol Ilegal

Kepolisian Amankan 57 Tersangka Pinjol Ilegal
* Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: tribratanews)

Jakarta, obsessionnews.comKepolisian masih terus memburu keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian sudah menangkap sebanyak 57 tersangka pinjol ilegal . Puluhan tersangka itu berdasar pada 13 kasus terkait dengan pinjol illegal.

Baca juga: Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta

“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Agus saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurut dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh pihaknya.

Baca juga: Setelah Tetapkan 7 Tersangka, Polda Jabar Buru Pemilik Pinjol Ilegal

“Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah,” kata Agus. (Poy)

Related posts