
Rudi Rubiandini (ist)
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Rudi diduga menerima suap terkait pengurusan proyek Migas.
“Forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
KPK menjerat mantan Wamen ESDM itu dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Rudi, KPK juga menjerat seseorang berinisial A dengan pasal yang sama. Mereka berdua dikualifikasikan sebagai pihak penerima. Sedangkan seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama.
“Mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka, yaitu S sebagai pemberi, dan penerimanya adalah A dan R,” tutut Bambang.
Dalam jumpa pers tersebut KPK memamerkan barang bukti berupa uang ratusan ribu dolar AS dan dolar Singapura. Uang itu didapatkan dari rumah Rudi di Jl Brawijaya, Jaksel dan rumah Ari seorang karyawan Kernel di Apartemen Mediterania. “Ini uangnya,” kata Bambang.
KPK menangkap Rudi dalam sebuah operasi tangkap tangan, pada Selasa (13/8/2013) malam di rumahnya. Rudi ditangkap bersama S dan R setelah menerima laporan masyarakat.