Jumat, 19 April 24

Kepala Daerah Berakhir, Spanduk dan Balihonya Juga Harus Diturunkan

Kepala Daerah Berakhir, Spanduk dan Balihonya Juga Harus Diturunkan

Padang, Obsessionnews – Baliho dan spanduk yang memuat gambar kepala daerah yang masih terpasang, sementara masa jabatan bersangkutan sudah berakhir, harus diturunkan, apalagi yang bersangkutan maju kembali sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 9 Desember 2015.

“Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan fasilitas negara, menjelaskan agar tidak menggunakan fasilitas daerah selama Pilkada,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnizar Moenoek kepada wartawan usai Bupati Pasaman Barat, Fajaruddin di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (27/8).

Dikatakan Donny dengan merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara seterusnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 yang dimakasud dengan fasilitas bukan hanya sekedar kendaraan juga termasuk dalam bentuk uang, barang dan jasa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PJ-Gub Sumbar

Reydonnizar mengatakan, sejumlah kepala daerah di Sumbar yang masa jabatannya sudah berakhir, baliho dan spanduk yang memuat gambar bersangkutan masih terpasang mauoun baliho yang masih mensosialisasikan program daerah yang diusung kepala daerah sewaktu masih menjabat.

“Saya tidak menyebut satu persatu ya, karena apa pun bentuknya yang masih memakai anggaran APBD itu harus segera diturunkan,” ujar Moenoek.

Ia meminta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) supaya menurunkan baliho dan spanduk di ruang lingkup kerja masing-masing. Baliho yang dibolehkan adalah yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau masih ada yang memakai anggaran daerah segera kita istruksikan untuk diturunkan,” kata Moenoek.

Reydonnizar Moenoek mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar segera menyurati Kabupaten/Kota untuk secepatnya menurunkan baliho yang kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada 9 Desember mendatang.

“Ini kita lakukan sebagai salah satu langkah untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak nantinya,” kata Reydonnizar Moenek. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.