Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah melakukan perombakan ratusan pejabat pada 19 Februari 2018 lalu akhirnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K.Lukito resmi melantik Drs Rusli Hedyaman resmi dilantik sebagai Direktur Pengamanan Kedeputian BPOM RI yang berasal dari Kepolisian RI di Aula Gedung C BPOM RI Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
“Dengan pelantikan ini berarti lengkap sudah susunan organisasi Deputi Penindakan di BPOM ini. Kita melakukan terobosan restrukturisasi organisasi dengan mengisi jabatan di Kedeputian Bidang Penindakan dari pimpinan tinggi di Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang kompeten dan berpengalaman untuk percepatan penanganan kasus kejahatan Obat dan Makanan di BPOM RI,’’ kata Penny usai pelantikan tersebut.
Ketiga Direktur ini, yakni Direktur Penyidikan, Direktur Intelijen dan Direktur Pengamanan, akan memperkuat performa kinerja Kedeputian Bidang Penindakan yang meliputi tiga strategi simultan, yakni prediksi dan pencegahan, deteksi, serta respon.
“Prediksi dan pencegahan menjalankan fungsi analisis terhadap tren/data intelijen, kajian risiko kejahatan, analisa potensi kejahatan, dampak kejahatan, analisis situasi global, serta monitoring pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Penny.
Perkuatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan serta kewenangan BPOM dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Organisasi BPOM RI melalui pembentukan Kedeputian Bidang Penindakan terutama pada fungsi pengamanan dan cegah tangkal.
Menurutnya, peredaran obat dan makanan ilegal lintas negara semakin meningkat. Disamping berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan di bidang obat dan makanan sangat merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pemasukan negara dari pajak, bea masuk serta menekan daya saing dunia usaha. Serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan lebih jauh mengancam ketahanan bangsa bila tidak dilakukan langkah antisipasi. (Popi)
Baca juga:
Viostin DS Mengandung Babi, YLKI Sebut BPOM Lemah