Minggu, 26 Maret 23

Kepala BKPM Ingin PP Tax Allowance Direvisi

Kepala BKPM Ingin PP Tax Allowance Direvisi

Jakarta, Obsessionnews – Agar investor semakin tertarik menanam modal di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat merevisi kebijakaan pemerintah terkait insentif pajak untuk penanam modal (tax allowance) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPM, Franky Sibarani usai menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di Lapangan Banteng, Kamis petang (12/2/2015).

Sebelumnya, sore tadi pemerintah berencana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas masalah tax allowance. Namun dari sekian Menteri dan Kepala Lembaga yang dijadwalkan hadir, hanya Franky saja yang tidak absen.

Meski hanya bertemu empat mata, Franky mengaku sempat berdiskusi tentang tax allowance dengan Menko. “Kita bahas tentang PP mengenai insentif. Pemerintah tentu di dalam mendorong investasi yang sudah direncanakan memikirkan bagaimana agar investor itu dapat melihat bahwa insentif itu dapat memberikan daya dorong,” ujar dia.

Lebih lanjut pihaknya mengaku melakukan pembahas evaluatif terkait masalah efektifitas insentif tersebut. “Kalau tidak menarik itu kenapa, kemudian disektor mana kedepan. Dari sisi PP perlu di dorong, itu yang seharusnya dibuka. Kemudian disisi lain kita juga melihat  ternyata prosesnya yang lama,” tambah dia.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak investor yang mengeluhkan masalah proses untuk mendapatkan insentif pajak atau tax allowance kerena cenderung lama.

“Selama ini memang cukup lama dan kecepatan ini kita akan lakukan revisi yang terkait dengan insentif. Idealnya proses pengurusan itu sekitar 3-6 bulan saja,” kata Franky.

Dikatakan, meski saat ini peminatnya cenderung belum maksimal namun insentif ini akan sangat membantu iklim usaha seperti sektor padat karya yang selama lima tahun terakhir mengalami guncangan.

“Kalau saya di BKPM terus terang sedang mendorong investasi disektor padat karya. Kita tahu betul bahwa lima tahun terakhir cukup berat untuk sektor padat karya, karena itu malam ini saya akan rapat dengan beberapa menteri untuk membahas tentang masalah itu,” imbuh dia.

Sebagai informasi, tax allowance adalah fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dan di daerah tertentu seperti yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun, atau masing – masing lima persen per tahun.

Selain itu tax allowance juga diberikan dalam bentuk penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (Kukuh Budiman)

Related posts