Selasa, 30 Mei 23

Kemnakertrans Targetkan Tarik 11.000 Pekerja Anak tahun 2013

Kemnakertrans Targetkan Tarik 11.000 Pekerja Anak tahun 2013

Imar

Jakarta-Pada tahun 2013 Kemnakertrans menargetkan penarikan  sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di  366 rumah singgah (shelter).

 Sesungguhnya program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar  di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar, di Jakarta pada Kamis (23/5).

Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak yang dilakukan pemerintah ini untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Bahkan, Kemnakertrans pun ,menggelar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002, yang pada tahun ini memasuki Tahap ke 3 (Tahun 2013 – 2022).

Sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

Para pekerja anak tersebut bakal ditarik  dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program  pendampingan khusus selama 1 bulan. Setelah itu mereka akan di kembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C.

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Para pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya

 “Para pengusaha dan Orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah  lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum . Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, “kata Muhaimin.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.