
Imar
Jakarta-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
“Para pengusaha harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang,. Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana, “kata Dirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Senin (10/6/2013).
Ia mencontohkan perusahaan kuali di Tangerang yang telah mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk,, maka dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta
Selama ini pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus berupa persuasif dan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak.Namun bila diperlukan pemeritnah tidak akan ragu untuk melakukan penindakan secara hukum.
“Kita telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Kita terus kerahkan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap keberadaan pekerja anak ini,”jelasnya.
Muhaimin menambahkan agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.
“Diperlukan upaya-upaya untuk menganalisa dampak jangka panjang dari program tersebut .Apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga., kata Muhaimin
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).
Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
“Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengatakan sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan.
“Tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter),”pungkasnya.