Selasa, 3 Oktober 23

Kementerian Kemaritiman Jokowi-JK Ditentang MPN

Jakarta – Stakeholders atau pemangku kepentingan yang tergabung dalam Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) menolak rencana pemerintah mendatang untuk mengubah nomenklatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi Kementerian Kemaritiman.

“Kami menilai langkah tersebut tidak tepat apabila merujuk Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,”ujar Ketua Umum MPN Muhammad Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Pernyataan Taufik tersebut menanggapi penyampaian Arsitektur Kabinet Joko Widodo -Jusuf Kalla yang disampaikan pada Senin (15/9/2014). Untuk diketahui, MPN merupakan konfederasi dari 8 organisasi perikanan nasional diantaranya, Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Selain itu, Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia,Induk Koperasi Perikanan Indonesia dan Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) serta Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMSPIKANI).

Menurut Taufik, menempatkan apabila kementerian kemaritiman hanya setingkat direktorat jenderal dalam kementerian teknis maka akan mengecilkan kebijakan besar yang telah disuarakan Presiden-Wakil Presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Pasalnya, persoalaan maritim adalah koordinasi yang melibatkan kerjasama dan dukungan lintas sektoral.

Bukan hanya itu, menurutnya, perubahan nomenklatur juga akan berdampak pada biaya tinggi, tidak semata mengubah nama. Perubahan itu juga berdampak terhadap biaya dan waktu untuk melakukan penataaan administrasi dan sosialisasi. Selain itu, perubahan nomenklatur itu praktis juga merubah koordinasi antara pusat dengan daerah.

Tentunya, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kesiapan sektor kelautan dan perikanan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diberlakukan mulai akhir 2015. Taufik mengingatkan,justru sektor kelautan dan perikanan selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, yang ditopang khususnya hasil sumber daya perikanan. Apalagi kontribusinya sangat riil terhadap penyiapan gizi masyarakat yang masih timpang dalam pemenuhan protein hewan.

Taufik juga mengingatkan,pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan harus berorientasi pada peningkatan produktifitas bangsa Indonesia sebagai produsen, bukan konsumen.

Kesempatan sama, Ketua IPKANI Soenan H.Poernomo mengatakan,faktanya sektor budidaya perikananan baik didarat, penangkapan ikan di laut, pengolahan hasil perikanan dan pemasaran merupakan suatu sistem dan elemen keilmuwan yang tidak terpisahkan. Padahal,amandemen UUD 1945 pasal 25 A, secara eksplisit telah memberikan amanah. “NKRI suatu negara kepulauan yang berciri Nusantara..maka perairan di kawasan daratan juga bagian dari perairan negeri maritim,” jelasnya.

Related posts