Kamis, 25 April 24

Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi Terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan Taman Sriwedari

Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi Terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan Taman Sriwedari
* Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi Terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan Taman Sriwedari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Obsessionnews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni memimpin Rapat Penanganan Permasalahan Tanah di Taman Sriwedari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Rapat berlangsung secara daring dan luring di Aula PTSL Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (23/06/2022).

Melalui rapat ini, Wamen ATR/Waka BPN berharap dapat menemukan solusi serta langkah konkret dalam penyelesaian kasus tersebut. Ia mengimbau agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat menemukan upaya, bagaimana kontribusi Kementerian ATR/BPN terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan beberapa pihak termasuk Pemerintah Kota Surakarta.

“Diharapkan ini menjadi perhatian kita bersama dalam mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang masih terjadi. Tidak hanya terhadap aset masyarakat, termasuk juga aset-aset pemerintah,” ucap Raja Juli Antoni.

Dari hasil diskusi yang dilakukan dalam rapat ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjajanto menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari.

“Secara simultan kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan,” sebut R.B. Agus Widjajanto.

Setelah dokumen lengkap, Dirjen PSKP melanjutkan upaya berikutnya, yakni melakukan komunikasi dengan pihak Mahkamah Agung, khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan. Tentunya, dengan membawa bukti berupa dokumen pertanahan yang selama ini masuk ke dalam proses peradilan.

Turut hadir, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin; Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Budi Suryanto; serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Hadir pula secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Tensa Nurdiyani. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.