Sabtu, 20 April 24

Kementerian ATR/BPN Diminta Gugurkan Sertipikat Bodong yang Diterbitkan BPN Kota Makassar

Kementerian ATR/BPN Diminta Gugurkan Sertipikat Bodong yang Diterbitkan BPN Kota Makassar
* Tim Kuasa Hukum Lince Siauw. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com – Kasus penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti oleh Kantor BPN Kota Makassar masih terus bergulir.

Nefton Alfares Kapitan, Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Kuasa Hukum Lince Siauw meminta Kantor BPN Kota Makassar menggugurkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti. Nefton menilai penerbitan sertipikat tersebut diduga cacat administrasi alias bodong.

Adapun penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 48/PAI An. Idris Djafri QQ Ny Djhohra yang Laporkan Hilang akan tetapi Surat tanda Lapor Kehilangan itu justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang sebelumnya An. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi Haknya Kepada PT Royal Malibu Realti.

“Apabila SHM tersebut hilang, seharusnya yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertipikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukkan,” ujar Nefton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Dia mengaku, berbagai pihak dari Kelurahan hingga Kepolisian Daerah Makassar melalui Laboratorium Forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Banyak kejanggalan atas timbulnya surat kepemilikan itu.

“Klien kami, Lince Siauw, diakui oleh pihak-pihak di atas sebagai pemilik sah atas lahan yang dimaksud. Berbagai dasar alas hak dari girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah diuji keabsahannya,” ungkapnya.

Sampai dengan hari ini, lanjut Nefton, fisik tanah ini masih pihaknya kuasai. Sementara mereka mengklaim lahan tersebut mereka miliki sejak tahun 1972.

“Tapi jangankan satu Minggu, Satu jam pun mereka tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang,” tegasnya.

Kejanggalan lainnya adalah, hingga kini, PBB masih atas nama Lince Siauw. “Bahkan klien kami sendiri masih tertib membayarkan PBB meski memiliki tunggakan beberapa tahun kebelakang,” ucapnya.

“Apabila lahan tersebut bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajak tersebut bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB itu ? Kenapa tidak ditagih ke mereka ? Ini hal yang sangat aneh,” tambah Nefton.

Dia menegaskan, apabila mereka benar merasa memiliki lahan tersebut, kenapa sampai detik ini mereka tidak pernah menguasai lahan itu.

“Sampai saat ini kami masih jadi wajib pajak tertagih. Dari Negara menagih kami untuk kami bayar pajak. Pertanyaannya, apa mungkin satu objek pajak ada dua wajib pajak ? itu jelas tidak mungkin,” kata Nefton.

Dia berharap agar Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan itu SHGB atas nama PT Royal Malibu Realti lalu menggantinya dengan SHM dengan pemilik aslinya yang sah disertai dengan bukti-bukti, yakni Lince Siauw.

“Kami minta secepatnya agar Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Makassar dan Kanwil Pertanahan segera membatalkan SHGB No. 21957 An. PT. Royal Malibu Realti,” ujarnya.

Bahkan dia mengaku berani mengadu data atas kepemilikan surat tanah tersebut. “Kami sudah buka semua berkas dan siap mengadu data dengan pihak pemilik SHGB tersebut,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.