Jumat, 19 April 24

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Manfaat PTSL di Kabupaten Dairi

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Manfaat PTSL di Kabupaten Dairi
* Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan program strategis nasional di Kabupaten Dairi, Sumut. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Dairi, Obsessionnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, Senin (28/02/2022). Sosialisasi ini sebagai upaya mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang salah satu tujuannya adalah meminimalisir sekaligus mencegah kasus dan sengketa pertanahan.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan program PTSL Kementerian ATR/BPN begitu penting. Pelaksanaan PTSL juga perlu dukungan dari masyarakat agar permasalahan pertanahan nantinya dapat diminimalisir. Selain itu, melalui PTSL setiap orang akan mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Program PTSL ini disadari karena makin banyak masalah pertanahan. Maka dari itu, kalau sudah didaftarkan kita punya status tanah yang jelas, nah dari situ lah dengan status tanah yang jelas kita bisa menyelesaikan masalah tanah. Nantinya tanah yang Bapak Ibu punya itu menjadi ada nilainya, kalau tidak ada nilainya (tidak bersertifikat, red) bisa dicaplok banyak orang,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam sosialisasi yang bertempat di Hotel Mutiara Dairi, Kabupaten Dairi, dikutip Obsessionnews.com Rabu (3/3).

Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk segera mendaftarkan tanahnya, supaya ke depannya konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Dairi dapat berkurang. “Pemerintahan kita dalam dua periode terakhir ini sangat punya perhatian terhadap masalah pertanahan, terutama hak individu Bapak Ibu sekalian. Kita menginginkan tidak ada tanah sejengkal pun yang tak jelas,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Shafik Ananta Inuman mengatakan dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat segera mempercepat target pendaftaran tanah yang dicanangkan pada 2025. “Grafik kita lima tahun terakhir ini sedang lari kencang. Kami berharap mendapat dukungan lebih besar lagi, sehingga tidak ada lagi sengketa atau masalah-masalah yang lain,” imbuh Shafik Ananta Inuman.

Turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Indera Imanuddin. Ia menjelaskan salah satu manfaat PTSL, yang mana dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.

“Manfaatnya PTSL bagi masyarakat dan pemerintah daerah, seperti kepada masyarakat dapat menjadi sarana peningkatan produktivitas ekonomi, sehingga dapat meningkatan perekonomian masyarakat dan daerah, salah satunya dengan memberikan kepastian investasi kepada iklim investasi daerah,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Rasmon Sinamo mengatakan sebagai upaya dalam mempercepat proses pendaftaran tanah, perlu adanya pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. “Tahun 2021 Kabupaten Dairi dapat pengurangan 50 persen BPHTB, tapi kita mengajukan 100 persen agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan tanahnya,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.