Kamis, 25 April 24

Kementerian ATR/BPN Akan Sertifikatkan Pulau Kecil dan Terluar di Indonesia

Kementerian ATR/BPN Akan Sertifikatkan Pulau Kecil dan Terluar di Indonesia
* Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang gelar PPTR Expo 2021. (Foto: Ag)

Jakarta, Obsessionnews Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mensertifikatkan pulau pulau terkecil di Indonesia. Dimana Pemerintah sudah menetapkan 111 pulau sebagai pulau terkecil atau pulau terluar.

“Kementerian ATR/BPN sedang berupaya secepatnya mensertifikatkan pulau pulau yang sudah ditetapkan. Karena pulau tersebut merupakan sebagai wilayah strategis”, kata Asnawati, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, pada acara PPTR Expo 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021).

Asnawati juga mengatakan pulau pulau terkecil yang sudah ditetapkan pemerintah merupakan kunci dasar penentuan perbatasan Indonesia dengan negara luar.

Mengenai UU (Cipta Kerja), Asnawati menyebut bahwa UUCK lebih baik dan lebih rinci ketimbang Undang-Undang sebelumnya.

“Sebelum lahirnya UUCK, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, pemantauannya hak atas tanah pengawasanya hanya sebatas HGU bidang usaha dan HGU Bangunan. Namun, paska UUCK kami sudah mengakomodir meliputi beberapa jenis, salah satunya pemantauan objek kami adalah pengembalian terhadap HPL”, ujarnya.

Terkait lahan pertanian pangan dialih jadi lahan kepentingan umum/PSN. Asnawati mengatakan didalam UUCK itu ada sanksi bagi pidana atau denda bagi pejabat yang memberi persetujuan tapi tidak sesuai kriteria ketentuan pengalihfungsian lahan.

“sanksi itu sendiri tercantum dalam Pasal 73 UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja”,

Asnawati mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi lahan yaitu harus memenuhi kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya, dan harus menyediakan lahan pengganti.

“Jadi salah satu syaratnya juga adalah harus ada sawah pengganti ketika sawah ini dilakukan alih fungsi dan tidak berlaku untuk bencana. Terus terakhir ini syaratnya ini 24 bulan pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi,” tambahnya.

Syarat lengkap terkait alih fungsi lahan menjadi lahan kepentingan umum dan PSN tadi tercantum dalam Pasal 122 UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang Pengadaan Tanah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.