
Jakarta, Obsessionnews – Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada klinik kesehatan untuk beroperasi di Indonesia seperti klinik Chiropatric First The Spine & Spine Nerve Clinic cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang bermasalah.
Pengakuan Sekjen Kementerian Pariwisata itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam, yang telah menghubungi langsung pihak yang bersangkutan. “Saya sudah telepon Sekjen Kementerian Pariwisata. Katanya, dia g belum pernah mengeluarkan surat izin ke klinik,” ujar Ridwan saat dihubungi Obsessionnews.com, Rabu (6/1/2015).
Pernyataan Ridwan ini sekaligus untuk menanggapi persoalan malpraktik di klinik Chiropatric Pondok Indah yang menewaskan Allya Siska Nadya (35). Klinik ini ternyata bermasalah, karena tidak mendapat izin dari Dinas Kesehatan, melainkan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Menurut Ridwan, adanya klinik kesehatan yang meminta izin ke Dinas Pariwisata memang tidak benar. Namun, ia mengatakan, persoalan ini tidak bisa dikaitkan dengan Kementerian Pariwisata. Sebab, semenjak ada otonomi daerah, Dinas Pariwisata diberikan kewenangan untuk mengelola daerahnya bersama pemerintah setempat.
“Jadi nggak ada hubungannya dengan Kementerian Pariwisata, kalau urusanya Dinas Pariwisata DKI, berarti pertanggungjawabanya kepada Gubernur atau Wali kota,” jelasnya.
Komisi X sebagai komisi yang membidangi masalah pendidikan dan pariwisata kata Ridwan, tidak tahu menahu mengenai persoalan izin klinik Chiropatric. Pasalnya, tidak ada hubungannya dengan Kementerian Pariwisata. “Jadi sikap Komisi X tidak tahu menahu mengenai kasus ini,” jelasnya.
Siska adalah korban malpraktek di klinik Chiropatric pada 6 Agustus 2015. Ia mengeluh sakit tulang leher. Setelah berobat diklinik tersebut, Siska justru mengalami kesakitan parah, hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Jumat (7/8/2015) pagi, dan akhirnya meninggal. (Albar)